A. Definisi & Dasar Hukum

Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Cipta Karya yang selanjutnya disingkat AHSP bidang CK adalah perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan satu jenis pekerjaan dalam lingkup Cipta Karya.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 17 Ayat (1) tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Referensi Alternatif

Dalam menggunakan AHSP bidang CK, apabila AHSP yang diperlukan belum tersedia, dapat menggunakan:

OpsiSumber ReferensiKeterangan
aSeluruh AHSP dalam Permen PUPR No.8 Tahun 2023Acuan utama
bAHSP Bidang Sumber Daya Air dan Bina Marga (SE ini)Lampirannya sama dalam SE ini
cReferensi berdasarkan pendekatan Standar Nasional Indonesia (SNI)Termasuk SNI yang relevan
dPerhitungan teknis & analisis produktivitas oleh Pimpinan Tinggi MadyaUsulan ke UO yang membidangi Jasa Konstruksi

Ruang Lingkup AHSP Cipta Karya

AHSP bidang CK mencakup dua kelompok besar:

I. Bangunan Gedung

No.DivisiRuang LingkupHalaman
1DIVISI 1 โ€“ Persiapan Lapangan/Site WorkPagar sementara, pembersihan lahan, galian, timbunan, bongkaranโ†’ Detail
2DIVISI 2 โ€“ Pekerjaan StrukturRangka atap, beton, pondasi, pracetakโ†’ Detail
3DIVISI 3 โ€“ Pekerjaan ArsitekturAtap, plafon, dinding, lantai, pintu, jendela, kaca, catโ†’ Detail
4DIVISI 4 โ€“ Pekerjaan LansekapPenanaman, pemeliharaan taman, pengendalian erosiโ†’ Detail
5DIVISI 5 โ€“ Mekanikal dan ElektrikalAC, ventilasi, listrik, proteksi kebakaranโ†’ Detail
6DIVISI 6 โ€“ Pekerjaan PlambingPipa air, sanitasi, pompa, tangkiโ†’ Detail
7DIVISI 7 โ€“ Jalan pada PermukimanPerkerasan, kerb, jalan lingkunganโ†’ Detail
8DIVISI 8 โ€“ Drainase JalanSaluran, gorong-gorong, bak kontrolโ†’ Detail
9DIVISI 9 โ€“ Jaringan Pipa di Luar GedungPipa distribusi, fitting, valveโ†’ Detail
10DIVISI 10 โ€“ Sistem Struktur RISHAPanel, sambungan, perakitan RISHAโ†’ Detail
11DIVISI 11 โ€“ Tipologi RISHARumah Tipe 36, 45, dan variasiโ†’ Detail

II. SPAM, SPALD, dan Bangunan Persampahan

Sistem Penyediaan Air Minum, Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik, Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan TPS-3R. Lihat halaman SPAM & SPALD untuk detailnya.

Komponen AHSP

Tiga komponen utama AHSP bidang CK:

๐Ÿ‘ท
Tenaga Kerja
๐Ÿงฑ
Bahan / Material
๐Ÿ—๏ธ
Peralatan

Kodefikasi bahan dan peralatan bidang CK mengikuti pengembangan yang diatur dalam Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI).

Tabel IV.1 โ€“ Kodefikasi Tenaga Kerja

Pengembangan AHSP menambahkan kodefikasi tenaga kerja sebagai berikut:

No. Kategori Tenaga Kerja Jenis Tenaga Kerja Kode
1 Pekerja Pekerja umum L.01
2 Tukang Tukang batu/tembok L.02
Tukang kayu
Tukang besi/besi beton
Tukang cat/pelitur
Tukang pipa
Tukang penganyam bronjong
Tukang tebas
Tukang las
Tukang las geotextile
Tukang listrik/elektronik
Tukang alumunium
Tukang kaca
Tukang ereksi
Tukang tanam / Tukang pemelihara taman
3 Kepala Tukang Kepala tukang / Kepala tukang tanam L.03
4MandorMandor L.04
5Juru UkurJuru ukur L.05
6Pembantu Juru UkurPembantu juru ukur L.06
7Mekanik Alat BeratMekanik alat berat L.07
8Operator Alat BeratOperator alat berat L.08
9Pembantu OperatorPembantu operator L.09
10Supir TrukSupir truk L.10
11Kenek TrukKenek truk L.11
12 Tenaga Ahli Tenaga ahli utama L.12a
Tenaga ahli madyaL.12b
Tenaga ahli mudaL.12c
Tenaga ahli pratamaL.12d
13 Narasumber Narasumber pejabat eselon II L.13a
Narasumber pejabat eselon IIIL.13b
Narasumber praktisiL.13c
14 Tenaga Terampil Tenaga terampil teknisi L.14a
Tenaga terampil operatorL.14b
Tenaga terampil analisL.14c
15LainnyaTenaga kerja lainnya L.15

Formula Harga Satuan Pekerjaan (HSP)

Harga Satuan Pekerjaan dihitung dengan tahapan sebagai berikut:

KomponenKeteranganFormula
AJumlah Harga Tenaga Kerjaฮฃ (koefisien ร— HSD tenaga kerja)
BJumlah Harga Bahanฮฃ (koefisien ร— HSD bahan)
CJumlah Harga Peralatanฮฃ (koefisien ร— HSD peralatan)
DJumlah Harga TotalD = A + B + C
EBiaya Umum dan Keuntungan(10% โ€“ 15%) ร— D
HSPHarga Satuan PekerjaanHSP = D + E
Catatan: HSD = Harga Satuan Dasar. Masukan HSD tenaga kerja, bahan, dan peralatan yang sesuai dikalikan koefisiennya untuk mendapat jumlah harga masing-masing komponen (A, B, C).

B. Perhitungan Teknis AHSP Penanaman Tanaman

AHSP penanaman merupakan bagian dari DIVISI 4 Pekerjaan Lansekap. AHSP ini disusun berdasarkan kajian referensi dan pengalaman lapangan yang telah mendapat masukan dari perwakilan pakar dan stakeholder.

Ketentuan Lokasi Penanaman

No.KetentuanParameter
1Lahan relatif datarKemiringan 0โ€“8% atau 0โ€“13ยฐ
2Lahan miring/kelerengan8% (13ยฐ) sampai 63ยฐ
3Jenis tanah siap tanampH 6,0โ€“7,5 dan tekstur baik
4Tanah tidak suburpH <6,0 atau >7,5; perlu pengolahan soil amendment
5PenyiramanTermasuk Tahap Penanaman dan Pemeliharaan (sampai FHO)

Parameter Kesuburan Tanah

ParameterNilai Subur (Siap Tanam)Nilai Tidak Subur (Perlu Perbaikan)
pH Tanah6,0 โ€“ 7,5< 6,0 atau > 7,5
Tekstur โ€“ Liat (Clay)20% โ€“ 40%<20% atau >40%
Tekstur โ€“ Pasir (Sand)20% โ€“ 60%<20% atau >60%
Tekstur โ€“ Lempung (Silt)~40%Di luar komposisi ideal

Lingkup Pekerjaan Penanaman

  • Persiapan Area Tanam: Pengujian tanah (1 sampel per 1 Ha di lab terakreditasi), pembersihan vegetasi eksisting, pengukuran dengan total station, penentuan titik dan pola tanam, pembuatan lubang tanam, pembentukan planter bed
  • Pelaksanaan Penanaman: Penyiapan tanaman (dari supplier/nursery terpercaya, adaptasi aklimasi), penyiapan media tanam (tanah subur + pupuk organik + pasir), penanaman pohon/palem, semak, penutup tanah
  • Pemeliharaan: Penyiraman rutin, penyiangan, pemupukan, pemangkasan, pengendalian hama/penyakit (dari PHO sampai FHO)
Catatan Penting: Uji tanah WAJIB dilakukan sebagai langkah paling awal persiapan penanaman. Hasil uji tanah menjadi tolak ukur untuk pengolahan tanah sebelum penanaman.

Metode Perhitungan HSD (Harga Satuan Dasar)

a. HSD Bahan

Harga Satuan Dasar Bahan ditetapkan berdasarkan harga pasar setempat yang berlaku pada saat perencanaan. Termasuk biaya pengiriman ke lokasi pekerjaan.

b. HSD Tenaga Kerja

HSD Tenaga Kerja mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Keterampilan meliputi:

AspekKeterangan
Keterampilan mencampurKemampuan mencampur bahan sesuai spesifikasi campuran
Keterampilan memasangKemampuan memasang komponen konstruksi sesuai gambar kerja
Keterampilan khususSesuai jenis pekerjaan (las, listrik, penanaman, dll.)

c. HSD Peralatan

HSD Peralatan mencakup biaya sewa alat, operasional (bahan bakar, pelumas), dan harga operator. Dapat mengacu pada data SIPASTI atau analisis biaya alat yang disetujui.

Penggunaan SIPASTI: Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) digunakan untuk penetapan kodefikasi dan HSD bahan serta peralatan bidang Cipta Karya.

๐Ÿ“Œ Halaman Selanjutnya

MULAI DARI

Divisi 1 โ€“ Persiapan

Pekerjaan awal lapangan: pagar, galian, timbunan, bongkaran

KELOMPOK II

SPAM & SPALD

Sistem air minum, air limbah, dan persampahan

REFERENSI

Daftar Isi Lengkap

Semua kode pekerjaan dengan satuan dan status