Panduan resmi perhitungan biaya tenaga kerja, bahan, dan peralatan untuk pekerjaan konstruksi lingkup Cipta Karya. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR.
Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Cipta Karya adalah instrumen perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan satu jenis pekerjaan dalam lingkup Cipta Karya.
Dokumen ini disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 dan ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi.
Apabila AHSP yang diperlukan belum tersedia dalam dokumen ini, pelaksana dapat menggunakan:
Dokumen ini mencakup dua kelompok besar pekerjaan konstruksi
Pekerjaan awal proyek: pagar sementara, pembersihan lahan, galian, mobilisasi alat, dan penyiapan area kerja.
Mencakup rangka atap baja ringan/kayu, penulangan beton, bekisting, pekerjaan beton bertulang, pasangan bata, dan pondasi.
Penutup atap, dinding, lantai, langit-langit, pintu & jendela, cat, waterproofing, dan finishing bangunan.
Penanaman pohon, semak, penutup tanah; pengolahan tanah; pemeliharaan taman; pengendalian erosi lereng.
Sistem instalasi mekanikal, ventilasi, AC, tata udara, dan sistem kelistrikan bangunan.
Sistem jaringan pipa air bersih, sanitasi, dan plambing di dalam gedung beserta aksesori dan fixture.
Pekerjaan jalan lingkungan permukiman, drainase jalan, saluran, gorongβgorong, dan bangunan pelengkap.
Jaringan pipa di luar gedung, Sistem Struktur RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat), dan Tipologi RISHA.
Akses langsung ke halaman yang Anda butuhkan